Hukum Bermain Saham dalam Islam: Panduan Lengkap

Posted on

Saham telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari banyak kalangan, tak terkecuali umat Muslim. Namun timbul pertanyaan apakah hukum bermain saham dalam Islam itu halal atau haram?

Apa Hukum Bermain Saham dalam Islam?

Hukum Bermain Saham dalam Islam
Hukum Bermain Saham dalam Islam

Sejatinya, ulama masih berbeda pendapat dalam memandang boleh tidaknya berinvestasi dan berdagang saham. Perbedaan pendapat ini wajar terjadi mengingat saham merupakan instrumen keuangan modern yang tidak secara eksplisit disebutkan status hukumnya di dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

Oleh karena itu, tidak jarang banyak kalangan Muslim yang ragu dan bingung dalam menyikapi fenomena bermain saham ini. Sebagian besar masih mempertanyakan apakah hukum bermain saham dalam Islam itu halal atau haram.

Pada kesempatan kali ini akan membahas secara komprehensif berbagai aspek terkait boleh tidaknya saham dalam hukum Islam. Pembahasannya meliputi:

  • Definisi saham dan perbedaannya dengan obligasi serta reksa dana syariah
  • Pendapat ulama yang melarang dan membolehkan beserta argumentasinya
  • Fatwa MUI dan kriteria saham halal maupun haram
  • Prinsip dan etika investasi syariah dalam saham
  • Panduan praktis memulai bermain saham secara syar’i
  • Kesimpulan serta pertanyaan umum terkait hukum saham dalam Islam

Demikian pengantar singkat seputar pembahasan lengkap mengenai hukum bermain saham dalam Islam yang akan dibahas tuntas, dimulai dari regulasi hukum, kriteria, hingga tata cara investasi syariah.

Apa Itu Saham dalam Islam?

Saham dalam Islam dipahami sebagai bukti kepemilikan atas aset perusahaan yang beroperasi sesuai prinsip syariah. Secara definisi, saham merupakan instrumen investasi yang mencerminkan bagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.

Dengan memiliki saham suatu perusahaan, maka investor memiliki klaim atas sebagian pendapatan dan aset perusahaan sesuai dengan porsi kepemilikan saham mereka. Saham diperdagangkan di pasar modal dan harganya naik turun berdasarkan permintaan dan penawaran serta kondisi fundamental emiten.

Ada beberapa jenis efek lain yang serupa dengan saham, seperti obligasi syariah, reksa dana syariah, dan lain-lain. Namun terdapat perbedaan mendasar terkait hak klaim pemiliknya:

  • Obligasi syariah – pemegangnya berhak atas pendapatan tetap berupa bagi hasil margin dan pelunasan pokok utang pada tanggal jatuh tempo.
  • Reksa dana syariah – pemegang unit penyertaan berhak atas keuntungan investasi secara kolektif dari manajer investasi.
  • Saham syariah – pemegangnya memiliki klaim kepemilikan langsung atas sebagian aset dan laba perusahaan sesuai porsi saham yang dimiliki.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saham syariah memiliki karakteristik dan hak istimewa yang berbeda dibandingkan instrumen investasi syariah lainnya.

Hukum Jual Beli Saham Menurut Pandangan Ulama

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya bertransaksi saham. Secara garis besar terdapat dua kubu yang saling bertentangan:

Pendapat yang Mengharamkan

Sejumlah ulama melarang aktivitas jual beli saham dengan alasan utama karena dianggap mengandung unsur spekulasi dan ketidakpastian (gharar) yang tinggi.

Transaksi saham dipandang semata motivasi mendapatkan keuntungan sepihak tanpa produktivitas riil, sehingga termasuk judi (maysir) yang jelas diharamkan.

Di antara ulama yang mengharamkan jual beli saham dan obligasi antara lain:

  • Syaikh Shalih Fauzan
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
  • Syaikh Abdullah bin Mani’
Baca Juga:
Pengertian Pasar Modal Dan Keuntungan Dari Pasar Modal

Mereka menyatakan saham identik dengan judi karena profitnya tidak pasti, bergantung spekulasi naik-turunnya harga pasar waktu jual dan beli saham itu dilakukan. Maka hal itu termasuk judi yang diharamkan.

Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat

Sementara sejumlah ulama kontemporer lainnya membolehkan jual beli saham dengan beberapa syarat yang ketat, di antaranya:

  • Perusahaan terkait bergerak pada sektor usaha yang halal dan taat aspek syariah.
  • Transaksi dilakukan dengan niat investasi jangka panjang, bukan spekulasi harga jangka pendek.
  • Perdagangan saham dilakukan pada bursa resmi, bukan pasar gelap.
  • Ada regulasi dan pengawasan yang melindungi investor.

Ulama kenamaan seperti Sheikh Muhammad Taqi Usmani dan Sheikh Nizam Yaquby termasuk yang membolehkan jual beli saham syariah dengan syarat tersebut.

Jadi kedua pendapat ini berseberangan satu sama lain dalam memandang boleh tidaknya praktik jual beli saham.

Saham Halal atau Haram Menurut Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritatif ulama di Indonesia juga pernah mengeluarkan fatwa mengenai hukum bertransaksi saham.

Dalam Fatwa MUI No. 80 tahun 2011, disampaikan bahwa jual beli saham diperbolehkan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Objek transaksi saham harus dari perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang haram dan lainnya.
  • Transaksi saham dilakukan melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar modal secara teratur, terhindar dari insider trading.
  • Ada regulasi dan pengawasan dari otoritas terkait untuk melindungi kepentingan investor.

Dengan demikian MUI membolehkan jual beli saham apabila memenuhi persyaratan tersebut. Saham yang tidak sesuai syariah dikategorikan sebagai saham haram, sedangkan yang sesuai syariah termasuk saham halal.

MUI secara tegas melarang praktik-praktik curang dalam bertransaksi saham seperti manipulasi harga, insider trading, menyebarkan informasi bohong dengan maksud mempengaruhi investor, dan transaksi spekulatif murni tanpa kejelasan objek yang diperjualbelikan.

Jadi melalui fatwa ini, MUI telah menetapkan pedoman syariah terkait kriteria saham halal dan haram beserta etika bertransaksi saham bagi umat Islam Indonesia.

Saham yang Halal dan Haram

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh MUI dan sejumlah ulama lainnya, secara garis besar terdapat dua kategori saham:

Saham Halal

Saham halal adalah saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak pada sektor usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam.

Contoh saham perusahaan yang termasuk halal antara lain:

  • Perbankan & keuangan syariah (bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah)
  • Manufaktur dan konsumer yang tidak memproduksi/menjual barang haram (makanan/minuman halal, pakaian, peralatan rumah tangga)
  • Telekomunikasi, teknologi informasi dan media massa sesuai etika Islam
  • Transportasi, logistik, darat, laut dan udara (taksi, kapal, pesawat)
  • Pertambangan (emas, perak, tembaga, batu bara, minyak bumi)
  • Energi terbarukan (angin, air, panas bumi, surya)
  • Properti (real estate, konstruksi dan material bangunan)
  • Kesehatan (rumah sakit, klinik, farmasi halal)
  • Pertanian, perikanan dan peternakan halal

Mayoritas saham yang diperdagangkan di JII (Jakarta Islamic Index) termasuk kategori saham yang halal menurut syariah.

Baca Juga:
5 Macam Investasi Syariah yang Halal Dan Menguntungkan

Saham Haram

Sementara saham haram merupakan saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang jelas bertentangan dengan syariah dan akidah Islam, seperti:

  • Minuman keras dan pornoaksi
  • Perjudian dan taruhan
  • Jasa keuangan konvensional (ribawi)
  • Peternakan babi dan anjing
  • Restoran atau kuliner non-halal

Investor Muslim wajib menghindari saham-saham perusahaan tersebut agar terhindar dari hal-hal yang subhat dan haram.

Jadi pada prinsipnya setiap perusahaan yang usaha pokoknya bertentangan dengan syariah Islam harus dihindari sahamnya.

Etika Bermain Saham dalam Islam

Meski MUI dan sebagian ulama telah membolehkan jual beli saham syariah, namun tetap disertai sejumlah etika yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Menghindari spekulasi berlebihan (maisir)

Berinvestasi saham tetap boleh untuk tujuan investasi jangka panjang dan kontribusi pada ekonomi riil. Namun motivasi mencari keuntungan semata dari naik-turunnya harga saham dalam jangka pendek termasuk judi dan harus dihindari.

2. Terhindar dari unsur riba

Hindari saham perusahaan yang berbasis bunga/riba. Demikian juga hindari praktik penjualan saham secara kredit berbunga yang dilarang dalam Islam.

3. Memilih objek investasi yang halal dan baik (tayyib)

Prioritaskan memilih saham syariah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal dan bermanfaat sesuai syariah. Hindari saham dari perusahaan yang memproduksi barang haram.

4. Tidak melakukan manipulasi pasar (najasy)

Jangan manipulasi harga saham dengan menyebarkan isu bohong untuk memperoleh keuntungan sepihak dari merugikan pihak lain.

5. Tidak menggunakan informasi orang dalam (insider trading)

Jangan memanfaatkan informasi privat perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam bertransaksi saham sebelum informasi tersebut menjadi publik.

Itulah sejumlah etika penting dalam Islam terkait praktik jual beli saham syariah yang wajib diperhatikan.

Memulai Bermain Saham yang Halal

Bagi investor Muslim yang ingin berinvestasi saham secara syar’i, berikut beberapa tips praktisnya:

1. Pilih Perusahaan Saham dengan Bisnis Halal

Prioritaskan saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Jakarta Islamic Index (JII) maupun Daftar Efek Syariah yang memenuhi kriteria halal. Hindari saham perusahaan konvensional yang berbasis bunga dan kegiatan usaha tidak halal lainnya.

2. Gunakan Jasa Broker Saham Muslim Terpercaya

ada beberapa perusahaan broker saham konvensional yang juga menyediakan layanan syariah khusus nasabah Muslim. Pastikan broker bebas riba dan menyediakan akses ke saham-saham syariah.

3. Buka Akun Saham dan Lakukan Analisis Sebelum Bertransaksi

Setelah menemukan broker terpercaya, buka akun saham dengan persyaratan yang ditentukan lalu lakukan riset dan analisis teknikal maupun fundamental sebelum memutuskan bertransaksi.

Demikian langkah praktisnya bagi investor Muslim untuk mulai terjun ke pasar modal syariah Indonesia. Dengan memilih instrumen dan broker yang tepat, saham dapat menjadi pilihan investasi halal yang menguntungkan.

Kesimpulan Hukum Bermain Saham dalam Islam

Dari uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting terkait hukum bermain saham dalam Islam:

  • Ulama berbeda pendapat soal boleh tidaknya jual beli saham. Sebagian melarang karena dianggap judi, sebagian lagi membolehkan dengan syarat tertentu.
  • MUI dan mayoritas ulama kontemporer membolehkan jual beli saham syariah dengan mematuhi sejumlah kriteria agar terhindar dari unsur haram.
  • Saham halal adalah saham dari emiten yang bergerak di bidang usaha halal dan taat prinsip syariah. Sementara saham haram berasal dari perusahaan yang usaha pokoknya melanggar syariah.
  • Terdapat etika penting dalam Islam yang wajib diperhatikan terkait investasi dan perdagangan saham agar terhindar dari praktik haram dan maksiat.
Baca Juga:
Pengertian Pasar Modal Dan Keuntungan Dari Pasar Modal

Maka dapat disimpulkan, hukum bermain saham dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan saham berasal dari perusahaan yang beroperasi sesuai syariah, serta bertransaksi dilakukan mengikuti etika sebagai berikut: hindari spekulasi (maisir), bebas riba, memilih objek investasi halal, tidak manipulasi pasar dan insider trading.

Dengan demikian investasi dan perdagangan saham dapat menjadi pilihan bisnis yang halal, aman dan menguntungkan bagi investor maupun pedagang Muslim.

Pertanyaan Terkait Hukum Jual Beli Saham

Berikut ini adalah daftar pertanyaan yang paling sering diajukan pembaca terkait aspek hukum syariah dari jual beli saham:

1. Apakah saham halal atau haram?

Saham pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi kriteria berikut:

  • Perusahaan tidak terlibat kegiatan usaha haram menurut syariah (judi, riba, produksi barang haram)
  • Cara mendapatkannya halal yaitu dengan membeli di bursa saham resmi, bukan pasar gelap

Jadi tidak semua jenis saham serta caranya mendapatkan saham otomatis halal. Perlu analisis lebih lanjut terhadap objek dan proses transaksinya.

2. Apa saja kriteria saham halal?

Kriteria saham halal antara lain:

  • Jenis usaha: tidak bidang perjudian, alkohol, babi, pornografi, dll.
  • Aset perusahaan: bebas dari investasi ribawi dan objek haram
  • Pendapatan usaha: terbebas dari unsur non-halal seperti sewa bar haram
  • Rasio hutang berbasis bunga < 45% dari total aset
  • Kinerja keuangan: bagus dan berkesinambungan

3. Bagaimana status hukum trading saham secara harian?

Trading harian diperbolehkan selama tujuannya bukan untuk spekulasi mencari untung semata dari fluktuasi harga, melainkan benar-benar jual beli saham sebagai instrumen investasi jangka panjang. Aktivitas spekulasi termasuk judi dan jelas haram.

4. Apa hukum margin dan short selling saham?

Transaksi margin maupun short selling yang meminjam saham orang untuk dijual ditolak karena mengandung unsur gharar dan riba. Pelarangan ini berdasarkan fatwa MUI No. 80 tahun 2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas.

5. Bagaimana cara memastikan saham halal?

Beberapa cara memastikan status halal suatu saham antara lain:

  • Periksa laporan keuangan dan bidang industrinya
  • Konsultasikan dengan broker syariah dan DPS saham tersebut
  • Lihat apakah terdaftar sebagai saham syariah di OJK

Dengan memahami aspek hukumnya, Muslim dapat berinvestasi saham secara aman dan halal sesuai tuntunan syariah Islam.

Demikian penjelasan tambahan terkait pertanyaan umum dan aspek penting yang sering ditanyakan pembaca mengenai hukum jual beli saham dalam Islam. Semoga memberi tambahan wawasan bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *